Sabtu, 19 April 2014

PENGERTIAN ANAK ANGKAT



Pengertian Anak Angkat
Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk meneruskan keturunan, namun dalam kenyataannya tidak jarang suatu perkawinan tidak dilahirkan seorang anak, maka untuk melengkapi unsur keluarga tersebut dilakukan pengangkatan anak.
Untuk memberikan pengertian tentang pengangkatan anak dapat dibedakan dari dua sudut pandang pengertian, yaitu:
a.    Pengertian pengangkatan anak secara etimologi ( asal usul bahasa ), yaitu: “Pengangkatan anak / mengangkat anak berasal dari kata ‘adoptie’ bahasa Belanda yang mengandung arti pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandungnya sendiri. Dalam bahasa Arab disebut “tabanni”, yang menurut Mahmud Yunus diartikan dengan “mengambil anak angkat”. Sedangkan dalam Kamus Munjid diartikan “ittikhadzahu ibnan”, yaitu menjadikannya sebagai anak”.[1]
b.    Pengertian Pengangkatan anak dilihat dari segi terminologi, yaitu pengertian menurut kamus, pengangkatan anak diartikan:
1)   Dalam kamus bahasa Indonesia arti dari anak angkat adalah anak orang lain yang diambil dan disamakan dengan anaknya sendiri.
2)   Dalam ensiklopedia umum disebutkan bahwa pengangkatan anak adalah suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya pengangkatan anak dilaksanakan untuk mendapatkan pewaris atau untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak beranak, akibat dari pengangkatan anak yang demikian itu ialah bahwa anak yang diangkat kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan pengangkatan anak itu calon orang tua harus memenuhi syaratsyarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi si anak itu.
Para ahli mengemukakan beberapa rumusan tentangdefinisi pengangkatan anak (adopsi).
Soerojo Wigjodipuro yang dikutip dalam buku Muderis Zaini memberikan batasan sebagai berikut:
“Mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri”.
Soerjono soekanto mengatakan pengertian anak angkat (adopsi) adalah: “Suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan anak sendiri atau mengangkat seseorang dalam kedudukan tertentu yang menyebabkan timbulnya hubungan seolah-olah didasarkan pada faktor hubungan darah.”
Hilman Hadikusuma, mengatakan anak angkat adalah: “anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.”
Pasal 1 angka (9) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, disebutkan: “Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”
Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007, disebutkan :
“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya.”
Pengertian diatas dapat dibedakan antara pengangkatan anak dengan adopsi. Di dalam pengangkatan anak hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya tidak putus sehingga ia mewaris baik dari orang tua angkatnya maupun orang tua kandungnya, sedangkan dalam adopsi hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya putus sama sekali sehingga ia hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja.
Secara garis besar pengangkatan anak dapat dibagi dalam 2 (dua) pengertian, yaitu :
1.    Pengangkatan anak dalam arti luas, yaitu pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri yang sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat dengan orang tua angkat timbul hubungan antara anak angkat sebagai anak sendiri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri.
2.    Pengangkatan anak dalam arti sempit yaitu pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang tua angkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.
Pengangkatan anak hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya tidak putus sehingga ia mewaris baik dari orang tua angkatnya maupun dari orang tua kandungnya, sedangkan dalam adopsi hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya putus sama sekali, sehingga ia hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja.


[1] Pengertian Pengangkatan Anak. melalui http://oasis-pecintailmu. blogspot.com diakses pada tanggal 15  Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar