Pengertian Anak Angkat
Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk meneruskan
keturunan, namun dalam kenyataannya tidak jarang suatu perkawinan tidak
dilahirkan seorang anak, maka untuk melengkapi unsur keluarga tersebut
dilakukan pengangkatan anak.
Untuk memberikan pengertian tentang pengangkatan
anak dapat dibedakan dari dua sudut pandang pengertian, yaitu:
a.
Pengertian pengangkatan anak secara
etimologi ( asal usul bahasa ), yaitu: “Pengangkatan anak / mengangkat anak
berasal dari kata ‘adoptie’ bahasa Belanda yang mengandung arti
pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandungnya sendiri. Dalam bahasa
Arab disebut “tabanni”, yang menurut Mahmud Yunus diartikan dengan “mengambil
anak angkat”. Sedangkan dalam Kamus Munjid diartikan “ittikhadzahu ibnan”,
yaitu menjadikannya sebagai anak”.[1]
b.
Pengertian Pengangkatan anak dilihat
dari segi terminologi, yaitu pengertian menurut kamus, pengangkatan anak
diartikan:
1)
Dalam kamus bahasa Indonesia arti dari
anak angkat adalah anak orang lain yang diambil dan disamakan dengan anaknya
sendiri.
2)
Dalam ensiklopedia umum disebutkan bahwa
pengangkatan anak adalah suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang
diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Biasanya pengangkatan anak
dilaksanakan untuk mendapatkan pewaris atau untuk
mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak beranak,
akibat dari pengangkatan anak yang demikian itu
ialah bahwa anak yang diangkat kemudian memiliki status
sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak
dan kewajiban. Sebelum melaksanakan pengangkatan anak
itu calon orang tua harus memenuhi syaratsyarat untuk
benar-benar dapat menjamin kesejahteraan
bagi si anak itu.
Para ahli mengemukakan beberapa rumusan
tentangdefinisi pengangkatan anak (adopsi).
Soerojo Wigjodipuro yang dikutip dalam buku Muderis Zaini memberikan batasan sebagai
berikut:
“Mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam
keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara
orang yang mengangkat anak
dan anak yang diangkat itu timbul suatu
hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada antara
orang tua dengan anak kandungnya sendiri”.
Soerjono soekanto mengatakan pengertian anak angkat (adopsi) adalah: “Suatu perbuatan
mengangkat anak untuk dijadikan anak
sendiri atau mengangkat seseorang dalam kedudukan
tertentu yang menyebabkan timbulnya hubungan
seolah-olah didasarkan pada faktor hubungan darah.”
Hilman Hadikusuma,
mengatakan anak angkat adalah: “anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua dengan resmi menurut hukum
adat setempat, dikarenakan
tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan
atas harta kekayaan rumah tangga.”
Pasal 1 angka (9)
Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002, disebutkan: “Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan keluarga orang tua, wali
yang sah, atau orang lain
yang bertanggung jawab atas perawatan,
pendidikan, dan membesarkan anak tersebut,
kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya
berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”
Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007, disebutkan :
“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang
mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan
orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang
bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan
membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga
orang tua angkatnya.”
Pengertian diatas dapat dibedakan antara pengangkatan anak dengan adopsi.
Di dalam pengangkatan anak hubungan antara anak
yang diangkat dengan orang tua
kandungnya tidak putus sehingga ia mewaris
baik dari orang tua angkatnya maupun orang tua kandungnya,
sedangkan dalam adopsi hubungan antara anak yang
diangkat dengan orang tua kandungnya putus sama sekali
sehingga ia hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja.
Secara garis besar pengangkatan anak dapat dibagi dalam 2 (dua) pengertian, yaitu :
1.
Pengangkatan anak dalam arti luas, yaitu pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri yang sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat
dengan orang tua angkat timbul hubungan antara anak angkat sebagai anak sendiri dan
orang tua angkat sebagai orang tua sendiri.
2.
Pengangkatan anak dalam arti sempit
yaitu pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara
anak yang diangkat dan orang tua angkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.
Pengangkatan anak hubungan antara anak yang
diangkat dengan orang tua kandungnya tidak putus
sehingga ia mewaris baik dari orang tua
angkatnya maupun dari orang tua kandungnya, sedangkan dalam
adopsi hubungan
antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya putus sama sekali,
sehingga ia hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja.
[1] Pengertian Pengangkatan Anak. melalui http://oasis-pecintailmu.
blogspot.com
diakses pada tanggal
15 Maret 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar