Anak
Angkat Manurut KUHPerdata
KUHPerdata tidak mengatur tentang pengangkatan anak, dalam beberapa pasal KUHPerdata hanya di
jelaskan masalah perkawinan
dengan istilah “Anak Luar Kawin” atau anak yang
diakui (Erkiend). Oleh karena itu Pemerintah Hindia Belanda membuat aturan tersendiri yaitu
dalam Bab II Saatsblad Tahun
1917 nomor 129 sebagai ketentuan tertulis yang mengatur
pengangkatan anak untuk golongan masyarakat timur
asing.(Tionghoa).
Pasal 5 Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129 yang dikutip dalam buku Soedharyo Soimin
tersebut disebutkan bahwa
bila seorang laki-laki kawin atau pernah kawin, tidak
mempunyai keturunan laki-laki yang sah dalam garis
laki-laki baik karena hubungan darah maupun karena
pengangkatan, dapat meengangkat seseorang sebagai anak
laki - lakinya.
Pasal 5 Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129 dijelaskan bahwa pengangkatan anak hanya dapat
dilakukan terhadap anak
laki-laki, karena anak laki-laki merupakan sebagai
penerus keturunan dari oarng tua angkatnya. Sedangkan
pengangkatan anak perempuan tidak diperbolehkan dan
batal demi hukum ( Pasal 15 Staatsblad ). Akan tetapi staatsblad tersebut telah mengalami
perubahan dan perkembangan
sejak tahun 1963 dengan di keluarkan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta nomor 588/1963 G yang sering disebut
sebagai yurisprudensi untuk pengangkatan anak perempuan.
sampai saat dengan perubahan terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan
Anak.
Putusan-putusan dan Penetapan-penetapan peraturan perundang-undangan tersebut didasarkan
atas pertimbangan bahwa
tujuan dari pengangkatan anak bukan hanya untuk meneruskan
keturunan, tetapi juga untuk kepentingan si anak.
Dengan demikian berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah
Agung pengangka-tan anak terhadap anak perempuan diperbolehkan dengan syarat sepanjang diakui
Perubahan tersebut tidak memandang dari golongan baik golongan eropa, timur
asing maupun pribumi tetapi
Pengangkatan anak pada saat ini bertujuan untuk
kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat
kebiasaan setempat dan ketentuan
perundang-undanagan.
Pasal 7 Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129 disebutkan bahwa orang yang di angkat
harus berusia paling sedikit
delapan belas tahun lebih muda dari lakilaki, dan
paling sedikit lima belas tahun lebih muda dari wanita
yang bersuami atau janda, yang melakukan adopsi. Dari ketentuan tersebut,
batasan usia hanya disebutkanselisih antara orang yang mengangkat dengan anak
yang diangkat dan tidak ada batasan apakah
yang diangkat ituharus anak dari keluarga dekat atau luar keluarga atau juga orang asing. Hanya ditekankan,
bahwa manakala yangdiangkat adalah orang yang sedarah, baik keluarga yang sah maupun keluarga luar kawin maka
keluarga tadi karenaangkatanya pada moyang kedua
belah pihak bersama haruslah memperoleh
derajat keturunan yang sama pula denganderajat keturunannya, karena kelahiran
sebelum ia diangkat.
Pengangkatan anak dalam
Hukum Barat ( Perdata) hanya terjadi
dengan akta Notaris, tata cara pembuatannya adalah
sebagai berikut :
1.
Para
pihak datang menghadap Notaris.
2.
Boleh
dikuasakan, tetapi untuk itu harus didasarkan surat kuasa
khusus yang dibubuhi materai.
3.
Pada
akta dituangkan pernyataan persetujuan bersama antara orang tua
kandung dengan orang tua angkat.
4.
Akta
tersebut disebut ‘akta adopsi’.[2]
Akibat hukum dari
pengangkatan anak tersebut, bahwa status
anak yang bersangkutan berubah menjadi seperti seorang
anak yang sah dan hubungan keperdataan dengan orang
tua kandungnya menjadi putus sama sekali. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 12 ayat (1) jo.Pasal 14 Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129. Dengan demikian anak
yang diangkat bersama-sama
dengan anak kandung berhak
mewaris. Jika pada saat
pengangkatan anak yang dilakukan suami-isteri dan
mereka tidak mempunyai anak yang sah, namun setelah pengangkatan anak kemudian dilahirkan
anak-anak yang sah sebagai
keturunan dari perkawinan mereka, maka demi hukum anak
angkat dan anak kandung tersebut menjadi ahli waris golongan pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar