Sabtu, 19 April 2014

ALASAN DAN TUJUAN MELAKUKAN PENGANGKATAN ANAK



Alasan dan Tujuan Melakukan Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak merupakan kenyataan social di dalam masyarakat yang sudah ada sejak jaman dahulu. Pada masyarakat atau bangsa yang menjunjung tinggi masalah keturunan, anak merupakan sesuatu yang tidak ternilai. Ketidak adaan anak dalam sebuah keluarga akan menimbulkan ada sesuatu yang kurang dalam sebuah keluarga. Hal ini merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh suatu keluarga yang tidak mempunyai anak. Perbuatan pengangkatan anak mengandung konsekuensi bahwa anak yang diangkat mempunyai kedudukan hukum terhadap orang tua yang mengangkatnya.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak, disebutkan: “Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya.”
Anak angkat mempunyai hak yang sama dengan anak kandung dan merupakan ahli waris yang sah dari orang tua angkatnya. Setiap peristiwa yang mempengaruhi kedudukan hukum seseorang, hukum mewajibkan harus selalu dicatat dalam register yang memang disediakan untuk itu. Dalam hal ini termasuk peristiwa pengangkatan anak. Setelah adanya putusan Pengadilan, maka dalam akta kelahiran ditambahkan keterangan bahwa terhadap anak tersebut telah dilakukan pengangkatan anak dengan menyebutkan orang tua angkatnya yang baru.
Alasan dan tujuan melakukan pengangkatan anak adalah bermacam-macam, terutama yang terpenting adalah:
a.    Rasa belas kasihan terhadap anak terlantar atau anak yang orang tuanya mampu memeliharanya/kemanusiaan.
b.    Tidak mempunyai anak, dan ingin mempunyai anak untuk menjaga dan memeliharanya kelak kemudian di hari tua.
c.    Adanya kepercayaan bahwa dengan adanya anak di rumah, maka akan dapat mempunyai anak sendiri.
d.   Untuk mendapatkan teman bagi anaknya yang sudah ada.
e.    Untuk menambah/mendapatkan tenaga kerja.
f.     Untuk mempertahankan ikatan perkawinan/kebahagiaan keluarga.[1]

Mulanya pengangkatan anak dilakukan semata-mata untuk melanjutkan dan mempertahankan garis keturunan/marga, dalam suatu keluarga yang tidak mempunyai anak kandung. Disamping itu juga untuk mempertahankan ikatan perkawinan, sehingga tidak timbul perceraian. Tetapi dalam perkembangannya kemudian sejalan dengan perkembangan masyarakat, tujuan pengangkatan anak telah berubah menjadi untuk kesejahteraan anak. Walau demikian, tentu masih ada juga penyimpangan-penyimpangan, seperti misalnya, ingin menambah /mendapatkan tenaga kerja yang murah. Ada kalanya keluarga yang telah mempunyai anak kandung, merasa perlu lagi untuk mengangkat anak, yang bertujuan untuk menambah tenaga kerja di kalangan kelurga atau karena merasa kasihan terhadap anak yang terlantar itu.
Berdasarkan situasi ini, anak yang hendak diangkat diambil dari lingkungan keluarga yang dekat, jika tidak ada, baru dari lingkungan keluarga yang jauh. Dan kalau ini pun tidak ada, baru mengangkat anak orang lain.[2]
Berdasarkan atas ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak yang dilakukan melalui Pengadilan merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kedudukan hukum anak angkat. Setelah adanya putusan atau penetapan Pengadilan, maka status anak tersebut sama dengan anak kandung, baik dalam hal perawatan, pendidikan, maupun dalam kewarisan.


[1]Djaja. S. Meliana. 1982.  Pengangkatan Anak (Adopsi) Di Indonesia. Bandung: Taristo, halaman 3-4
[2]Ibid.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar