Alasan dan Tujuan Melakukan
Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak
merupakan kenyataan social di dalam masyarakat yang sudah ada sejak jaman
dahulu. Pada masyarakat atau bangsa yang menjunjung tinggi masalah keturunan,
anak merupakan sesuatu yang tidak ternilai. Ketidak adaan anak dalam sebuah
keluarga akan menimbulkan ada sesuatu yang kurang dalam sebuah keluarga. Hal
ini merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh suatu keluarga yang tidak
mempunyai anak. Perbuatan pengangkatan anak mengandung konsekuensi bahwa anak
yang diangkat mempunyai kedudukan hukum terhadap orang tua yang mengangkatnya.
Berdasarkan Pasal 39
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa
pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi
anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1 angka (2)
Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak,
disebutkan: “Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan
seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang
lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak
tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya.”
Anak angkat mempunyai
hak yang sama dengan anak kandung dan merupakan ahli waris yang sah dari orang
tua angkatnya. Setiap peristiwa yang mempengaruhi kedudukan hukum seseorang,
hukum mewajibkan harus selalu dicatat dalam register yang memang disediakan
untuk itu. Dalam hal ini termasuk peristiwa pengangkatan anak. Setelah adanya
putusan Pengadilan, maka dalam akta kelahiran ditambahkan keterangan bahwa
terhadap anak tersebut telah dilakukan pengangkatan anak dengan menyebutkan
orang tua angkatnya yang baru.
Alasan
dan tujuan melakukan pengangkatan anak adalah bermacam-macam, terutama yang
terpenting adalah:
a.
Rasa
belas kasihan terhadap anak terlantar atau anak yang orang tuanya mampu
memeliharanya/kemanusiaan.
b.
Tidak
mempunyai anak, dan ingin mempunyai anak untuk menjaga dan memeliharanya kelak
kemudian di hari tua.
c.
Adanya
kepercayaan bahwa dengan adanya anak di rumah, maka akan dapat mempunyai anak
sendiri.
d.
Untuk
mendapatkan teman bagi anaknya yang sudah ada.
e.
Untuk
menambah/mendapatkan tenaga kerja.
f.
Untuk
mempertahankan ikatan perkawinan/kebahagiaan keluarga.[1]
Mulanya pengangkatan anak dilakukan semata-mata
untuk melanjutkan dan mempertahankan garis keturunan/marga, dalam suatu
keluarga yang tidak mempunyai anak kandung. Disamping itu juga untuk
mempertahankan ikatan perkawinan, sehingga tidak timbul perceraian. Tetapi
dalam perkembangannya kemudian sejalan dengan perkembangan masyarakat, tujuan
pengangkatan anak telah berubah menjadi untuk kesejahteraan anak. Walau
demikian, tentu masih ada juga penyimpangan-penyimpangan, seperti misalnya,
ingin menambah /mendapatkan
tenaga kerja yang murah. Ada kalanya keluarga yang telah mempunyai anak
kandung, merasa perlu lagi untuk mengangkat anak, yang bertujuan untuk menambah
tenaga kerja di kalangan kelurga atau karena merasa kasihan terhadap anak yang
terlantar itu.
Berdasarkan situasi ini, anak yang hendak diangkat
diambil dari lingkungan keluarga yang dekat, jika tidak ada, baru dari
lingkungan keluarga yang jauh. Dan kalau ini pun tidak ada, baru mengangkat
anak orang lain.[2]
Berdasarkan atas ketentuan diatas dapat disimpulkan
bahwa pengangkatan anak yang dilakukan melalui Pengadilan merupakan salah satu
bentuk perlindungan terhadap kedudukan hukum anak angkat. Setelah adanya
putusan atau penetapan Pengadilan, maka status anak tersebut sama dengan anak
kandung, baik dalam hal perawatan, pendidikan, maupun dalam kewarisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar