SYARAT SYARAT HIBAH WASIAT
Menurut Pasal 895 dan 897 terdapat syarat-syarat
wasiat, yaitu:
1)
Pembuat testamen harus mempunyai budi
akalnya, artinya tidak boleh membuat testamen ialah orang sakit ingatan dan
orang yang sakitnya begitu berat, sehingga ia tidak dapat berfikir secara
teratur.
2)
Orang yang belum dewasa dan yang belum
berusia 18 tahun tidak dapat membuat testamen.
Adapun mengenai sahnya ketentuan dalam testamen ada
peraturan sebagai berikut:
Pasal
888: Jika testamen memuat syarat-syarat yang tidak dapat dimengerti atau tak
mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan,
maka hal yang demikian
itu harus dianggap tak tertulis.
Pasal
890: Jika di dalam testamen disebut
sebab yang palsu, dan isi dari testamen itu menunjukkan bahwa pewaris tidak
akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan kepalsuannya maka testamen
tidaklah sah.
Pasal
893: Suatu testamen adalah batal, jika dibuat karena paksa, tipu atau muslihat.
Menurut Pasal 931 ada 3 rupa wasiat menurut bentuk,
yaitu:
1)
Wasiat olografis (wasiat yang ditulis
sendiri),
Wasiat olografis, yaitu: surat wasiat yang
seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditanda tangani pewaris sendiri. Kemudian
surat wasiat tersebutharus diserahkan untuk disimpan pada seorang notaris
danpenyerahan kepada notaris ini ada dua cara, yaitu bisa diserahkandalam
keadaan terbuka bisa juga dalam keadaa tertutup. Kedua cara penyerahan dan
penyimpanan pada notaris itu mempunyaiakibat hukum yang satu sama lain berbeda,
yaitu:
a) Apabila
surat wasiat diserahkan dalam keadaan terbuka makadibuatlah akta notaris
tentang penyerahan itu yang di tandatangani oleh pewaris, saksi-saksi, dan juga
notaris. Aktapenyimpanan tersebut ditulis di kaki surat wasiat tersebut, jika
tidak ada tempat kosong pada kaki surat wasiat tersebut, makaamanat ditulis lagi
pada sehelai kertas yang lain.
b) Apabila
surat wasiat diserahkan kepada notaris dalam keadaantertutup, maka pewaris
harus menuliskan kembali pada sampuldokumen itu bahwa surat tersebut berisikan
wasiatnya danharus menandatangani keterangan itu dihadapan notaris
dansaksi-saksi. Setelah itu pewaris harus membuat aktapenyimpanan surat wasiat
pada kertas yang berbeda.
Surat wasiat yang
disimpan pada seorang notaris kekuatanya sama dengan surat wasiat yang dibuat
dengan akta umum. Jika pewaris meninggal dunia dan wasiat diserahkan kepada
notaries dalam keadaan terbuka, maka segera penetapan dalam surat wasiat dapat
dilaksanakan sebab notaris mengetahui isi surat wasiat tersebut. Sedangkan
sebaliknya, jika surat wasiat diserahkan dalam keadaan tertutup, maka pada saat
pewaris meninggal dunia surat wasiat tidak dapat segera dilaksanakan sebab isi
surat wasiat itu tidak dapat diketahui notaris. Sedangkan notaris dilarang
membuka sendiri surat wasiat tersebut, maka untuk kepentingan itu surat wasiat
harus diserahkan terlebih dahulu kepada Balai Harta Peninggalan untuk
membukanya.
2)
Wasiat umum (openbaar testamen)
Wasiat umum, yaitu
surat wasiat yang dibuat oleh seorang notaris, dengan cara orang yang akan
meninggalkan warisan itu menghadap notarisserta menyatakan kehendaknya dan
memohon kepada notaris agar dibuatkan akta notaris dengan dihadiri oleh dua
orang saksi. Pembuat surat wasiat harus menyampaikan sendiri kehendaknya itudi
hadapan saksi-saksi. Hal itu tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang
lain, baik anggota keluarganya maupun notaries yang bersangkutan. Surat wasiat
harus dibuat dalam bahasa yang dipergunakan oleh pewaris ketika menyampaikan
kehendaknya, dengan syarat bahwa notaris dan saksi-saksi juga mengerti bahasa
tersebut.
Mengingat kesalahan
dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat mengingat kesalahan dalam surat
wasiat, biasanya tidak dapat diperbaiki lagi sebab hal itu baru diketahui
setelah pewaris meninggal dunia. Jadi sedapat mungkin kesalahan formalitas
ituharus diperkecil. Syarat untuk saksi-saksi dalam surat wasiat umum antara
lain harus sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Mereka harus warga negara
Indonesia dan juga mengerti bahasayang dipakai dalam surat wasiat tersebut.
Terdapat beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam pembuatan surat
wasiat umum ini, yaitu:
a) Para
ahli waris atau orang yang menerima hibah wasiat atau sanak keluarga mereka
sampai derajat keempat.
b) Anak-anak,
cucu-cucu, dan anak-anak menantu, dan anak ataucucu notaris.
c) Pelayan-pelayan
notaris yang bersangkutan.
3)
Wasiat rahasia (wasiat tertutup)
Wasiat rahasia, yaitu
surat wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya untuk
menulis kehendak terakhirnya. Kemudian ia harus menandatangani sendiri surat
tersebut. Surat wasiat macam ini harus disampul dan disegel, kemudian
diserahkan kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi. Penutupan dan
penyegelan dapat juga dilakukan di hadapan notaris dan empat orang saksi.
Selanjutnya pembuat wasiat harus membuat keterangan di hadapan notaris dan
saksi-saksi bahwa yang termuat dalam sampul itu adalah surat wasiatnya yang ia
tulis sendiri atau ditulis orang lain dan ia menandatangani. Kemudian notaris membuat keterangan yang isinya membenarkan keterangan tersebut. Setelah
semua formalitas dipenuhi, surat wasiat itu selanjutnya harus disimpan pada
notaris dan selanjutnya merupakan kewajiban notaris untuk memberitahukan adanya
surat wasiat tersebut kepad aorang-orang yang berkepentingan, apabila pembuat
suratwasiat/peninggal warisan meninggal dunia.
Tentang wasiat olografis Pasal 932 memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Harus seluruhnya
ditulis dan ditanda tangani oleh pewaris.
a)
Harus disimpankan kepada seorang
notaris. Tentang peristiwa ini harus dibuat suatu akta yang disebut akta penyimpanan
(acte van depot). Adapun akta ini harus ditanda tangani oleh:
(1)Yang
membuat testamen itu sendiri.
(2)Notaris
yang menyimpan wasiat itu.
(3)Dua
orang saksi yang menghadiri peristiwa itu.
b)
Jika wasiat ada di dalam keadaan
tertutup (masuk dalam sampul), maka akta itu harus dibuat di atas kertas
tersendiri, dan di atas sampul yang berisi testamen itu haru ada catatan bahwa
sampul itu berisi surat wasiatnya dan catatan itu harus diberi tanda tangannya.Kalau
testamen berada di dalam keadaan terbuka maka akta dapat ditulis di bawah surat
wasiat itu sendiri. Segala sesuatu itu harus dilakukan di muka notaris dan
saksi-saksi.
Jika timbul keadaan bahwa pewaris setelah menanda
tangani wasiat tidak dapat hadir untuk menanda tangani akta, maka hal itu dan
sebab musababnya harus dinyatakan oleh notaris dalam akta itu.
c)
Jika keterangan pewaris dinyatakan di
luar hadir para saksi dan dari wasiat telah dibuat oleh notaris, maka pewaris
harus menerangkan sekali lagi di muka para saksi apa maksudnya. Kemudian konsep
dibaca dengan kehadiran saksi-saksi. Pewaris lalu ditanya, apakah sudah betul
isinya. Jika sudah betul, maka testamen harus diberi tanda tangan oleh
peawaris, notaris dan saksi-saksi.
d)
Jika pewaris berhalangan hadir, maka hal
ini harus disebut dalam wasiat, juga sebabnya berhalangan hadir.
e)
Surat wasiat harus menyebut pula bahwa
segala acara selengkapnya telah dipenuhi.[1]
Suatu “openbaar testamen” dibuat oleh seorang
notaris. Orang yang akan meninggalkan warisan menghadap pada notaris dan
menyatakan kehendaknya. Notaris itu membuat suatu akte dengan dihadiri oleh dua
orang saksi.
Bentuk ini paling banyak dipakai dan juga memang
yang paling baik, karena notaris dapat mengawasi isi surat wasiat itu, sehingga
ia dapat memberikan nasehatnasehat supaya isi testamen tersebut tidak
bertentangan dengan undang-undang.
Pembuat surat wasiat harus menyampaikan sendiri
kehendaknya itu di hadapan saksi-saksi. Hal itu tidak dapat dilakukan dengan
perantaraan orang lain, baik anggota keluarganya maupun notaries yang
bersangkutan. Surat wasiat harus dibuat dalam bahasa yang dipergunakan oleh
pewaris ketika menyampaikan kehendaknya, dengan syarat bahwa notaris dan
saksi-saksi juga mengerti bahasa tersebut. Syarat untuk saksi-saksi dalam surat
wasiat umum antara lain harus sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Mereka
harus warga Negara Indonesia dan juga mengerti bahasa yang dipakai dalam surat
wasiat tersebut. Terdapat beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam pembuatan
surat wasiat umum ini, yaitu:
a.
Para ahli waris atau orang yang menerima
wasiat atau sanak keluarga mereka sampai derajat ke empat.
b.
Anak-anak, cucu-cucu, dan anak-anak
menantu, dan anak atau cucu notaris.
c.
Pelayan-pelayan notaris yang
bersangkutan.
Suatu testamen rahasia, juga dibuat sendiri oleh
orang yang akan meninggalkan warisan, tetapi tidak diharuskan ia menulis dengan
tangannya sendiri. Suatu testamen rahasia harus selalu tertutup atau disegel.
Penyerahannya kepada notaris harus dihadiri oleh empat orang saksi. Jadi lebih
dari biasa yang hanya dibutuhkan dua orang saksi. Orang yang menjadi saksi pada
pembuatan atau penyerahan suatu testamen kepada seorang notaris, harus orang
yang sudah dewasa, penduduk Indonesia dan mengerti benar bahasa yang digunakan
dalam testamen atau akte penyerahan itu.[2]
Setelah semua formalitas dipenuhi, surat
wasiat itu selanjutnya harus disimpan pada notaris dan selanjutnya merupakan
kewajiban notaris untuk memberitahukan adanya surat wasiat tersebut kepada
orang-orang yang berkepentingan, apabila pembuat surat wasiat/peninggal warisan
meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar