Sabtu, 19 April 2014

SYARAT-SYARAT HIBAH WASIAT


SYARAT SYARAT HIBAH WASIAT
Menurut Pasal 895 dan 897 terdapat syarat-syarat wasiat, yaitu:
1)   Pembuat testamen harus mempunyai budi akalnya, artinya tidak boleh membuat testamen ialah orang sakit ingatan dan orang yang sakitnya begitu berat, sehingga ia tidak dapat berfikir secara teratur.
2)   Orang yang belum dewasa dan yang belum berusia 18 tahun tidak dapat membuat testamen.
Adapun mengenai sahnya ketentuan dalam testamen ada peraturan sebagai berikut:
Pasal 888: Jika testamen memuat syarat-syarat yang tidak dapat dimengerti atau tak mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan  kesusilaan,
maka hal yang demikian itu harus dianggap tak tertulis.
Pasal 890:  Jika di dalam testamen disebut sebab yang palsu, dan isi dari testamen itu menunjukkan bahwa pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan kepalsuannya maka testamen tidaklah sah.
Pasal 893: Suatu testamen adalah batal, jika dibuat karena paksa, tipu atau  muslihat.
Menurut Pasal 931 ada 3 rupa wasiat menurut bentuk, yaitu:
1)   Wasiat olografis (wasiat yang ditulis sendiri),
Wasiat olografis, yaitu: surat wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditanda tangani pewaris sendiri. Kemudian surat wasiat tersebutharus diserahkan untuk disimpan pada seorang notaris danpenyerahan kepada notaris ini ada dua cara, yaitu bisa diserahkandalam keadaan terbuka bisa juga dalam keadaa tertutup. Kedua cara penyerahan dan penyimpanan pada notaris itu mempunyaiakibat hukum yang satu sama lain berbeda, yaitu:
a)    Apabila surat wasiat diserahkan dalam keadaan terbuka makadibuatlah akta notaris tentang penyerahan itu yang di tandatangani oleh pewaris, saksi-saksi, dan juga notaris. Aktapenyimpanan tersebut ditulis di kaki surat wasiat tersebut, jika tidak ada tempat kosong pada kaki surat wasiat tersebut, makaamanat ditulis lagi pada sehelai kertas yang lain.
b)   Apabila surat wasiat diserahkan kepada notaris dalam keadaantertutup, maka pewaris harus menuliskan kembali pada sampuldokumen itu bahwa surat tersebut berisikan wasiatnya danharus menandatangani keterangan itu dihadapan notaris dansaksi-saksi. Setelah itu pewaris harus membuat aktapenyimpanan surat wasiat pada kertas yang berbeda.
Surat wasiat yang disimpan pada seorang notaris kekuatanya sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum. Jika pewaris meninggal dunia dan wasiat diserahkan kepada notaries dalam keadaan terbuka, maka segera penetapan dalam surat wasiat dapat dilaksanakan sebab notaris mengetahui isi surat wasiat tersebut. Sedangkan sebaliknya, jika surat wasiat diserahkan dalam keadaan tertutup, maka pada saat pewaris meninggal dunia surat wasiat tidak dapat segera dilaksanakan sebab isi surat wasiat itu tidak dapat diketahui notaris. Sedangkan notaris dilarang membuka sendiri surat wasiat tersebut, maka untuk kepentingan itu surat wasiat harus diserahkan terlebih dahulu kepada Balai Harta Peninggalan untuk membukanya.
2)   Wasiat umum (openbaar testamen)

Wasiat umum, yaitu surat wasiat yang dibuat oleh seorang notaris, dengan cara orang yang akan meninggalkan warisan itu menghadap notarisserta menyatakan kehendaknya dan memohon kepada notaris agar dibuatkan akta notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Pembuat surat wasiat harus menyampaikan sendiri kehendaknya itudi hadapan saksi-saksi. Hal itu tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain, baik anggota keluarganya maupun notaries yang bersangkutan. Surat wasiat harus dibuat dalam bahasa yang dipergunakan oleh pewaris ketika menyampaikan kehendaknya, dengan syarat bahwa notaris dan saksi-saksi juga mengerti bahasa tersebut.
Mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat diperbaiki lagi sebab hal itu baru diketahui setelah pewaris meninggal dunia. Jadi sedapat mungkin kesalahan formalitas ituharus diperkecil. Syarat untuk saksi-saksi dalam surat wasiat umum antara lain harus sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Mereka harus warga negara Indonesia dan juga mengerti bahasayang dipakai dalam surat wasiat tersebut. Terdapat beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam pembuatan surat wasiat umum ini, yaitu:
a)    Para ahli waris atau orang yang menerima hibah wasiat atau sanak keluarga mereka sampai derajat keempat.
b)   Anak-anak, cucu-cucu, dan anak-anak menantu, dan anak ataucucu notaris.
c)    Pelayan-pelayan notaris yang bersangkutan.
3)   Wasiat rahasia (wasiat tertutup)
Wasiat rahasia, yaitu surat wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya untuk menulis kehendak terakhirnya. Kemudian ia harus menandatangani sendiri surat tersebut. Surat wasiat macam ini harus disampul dan disegel, kemudian diserahkan kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi. Penutupan dan penyegelan dapat juga dilakukan di hadapan notaris dan empat orang saksi. Selanjutnya pembuat wasiat harus membuat keterangan di hadapan notaris dan saksi-saksi bahwa yang termuat dalam sampul itu adalah surat wasiatnya yang ia tulis sendiri atau ditulis orang lain dan ia menandatangani. Kemudian notaris membuat keterangan yang isinya membenarkan keterangan tersebut. Setelah semua formalitas dipenuhi, surat wasiat itu selanjutnya harus disimpan pada notaris dan selanjutnya merupakan kewajiban notaris untuk memberitahukan adanya surat wasiat tersebut kepad aorang-orang yang berkepentingan, apabila pembuat suratwasiat/peninggal warisan meninggal dunia.
Tentang wasiat olografis Pasal 932 memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Harus seluruhnya ditulis dan ditanda tangani oleh pewaris.
a)    Harus disimpankan kepada seorang notaris. Tentang peristiwa ini harus dibuat suatu akta yang disebut akta penyimpanan (acte van depot). Adapun akta ini harus ditanda tangani oleh:
(1)Yang membuat testamen itu sendiri.
(2)Notaris yang menyimpan wasiat itu.
(3)Dua orang saksi yang menghadiri peristiwa itu.
b)   Jika wasiat ada di dalam keadaan tertutup (masuk dalam sampul), maka akta itu harus dibuat di atas kertas tersendiri, dan di atas sampul yang berisi testamen itu haru ada catatan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya dan catatan itu harus diberi tanda tangannya.Kalau testamen berada di dalam keadaan terbuka maka akta dapat ditulis di bawah surat wasiat itu sendiri. Segala sesuatu itu harus dilakukan di muka notaris dan saksi-saksi.
Jika timbul keadaan bahwa pewaris setelah menanda tangani wasiat tidak dapat hadir untuk menanda tangani akta, maka hal itu dan sebab musababnya harus dinyatakan oleh notaris dalam akta itu.
c)    Jika keterangan pewaris dinyatakan di luar hadir para saksi dan dari wasiat telah dibuat oleh notaris, maka pewaris harus menerangkan sekali lagi di muka para saksi apa maksudnya. Kemudian konsep dibaca dengan kehadiran saksi-saksi. Pewaris lalu ditanya, apakah sudah betul isinya. Jika sudah betul, maka testamen harus diberi tanda tangan oleh peawaris, notaris dan saksi-saksi.
d)   Jika pewaris berhalangan hadir, maka hal ini harus disebut dalam wasiat, juga sebabnya berhalangan hadir.
e)    Surat wasiat harus menyebut pula bahwa segala acara selengkapnya telah dipenuhi.[1]
Suatu “openbaar testamen” dibuat oleh seorang notaris. Orang yang akan meninggalkan warisan menghadap pada notaris dan menyatakan kehendaknya. Notaris itu membuat suatu akte dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
Bentuk ini paling banyak dipakai dan juga memang yang paling baik, karena notaris dapat mengawasi isi surat wasiat itu, sehingga ia dapat memberikan nasehatnasehat supaya isi testamen tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pembuat surat wasiat harus menyampaikan sendiri kehendaknya itu di hadapan saksi-saksi. Hal itu tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain, baik anggota keluarganya maupun notaries yang bersangkutan. Surat wasiat harus dibuat dalam bahasa yang dipergunakan oleh pewaris ketika menyampaikan kehendaknya, dengan syarat bahwa notaris dan saksi-saksi juga mengerti bahasa tersebut. Syarat untuk saksi-saksi dalam surat wasiat umum antara lain harus sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Mereka harus warga Negara Indonesia dan juga mengerti bahasa yang dipakai dalam surat wasiat tersebut. Terdapat beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam pembuatan surat wasiat umum ini, yaitu:
a.    Para ahli waris atau orang yang menerima wasiat atau sanak keluarga mereka sampai derajat ke empat.
b.    Anak-anak, cucu-cucu, dan anak-anak menantu, dan anak atau cucu notaris.
c.    Pelayan-pelayan notaris yang bersangkutan.
Suatu testamen rahasia, juga dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan, tetapi tidak diharuskan ia menulis dengan tangannya sendiri. Suatu testamen rahasia harus selalu tertutup atau disegel. Penyerahannya kepada notaris harus dihadiri oleh empat orang saksi. Jadi lebih dari biasa yang hanya dibutuhkan dua orang saksi. Orang yang menjadi saksi pada pembuatan atau penyerahan suatu testamen kepada seorang notaris, harus orang yang sudah dewasa, penduduk Indonesia dan mengerti benar bahasa yang digunakan dalam testamen atau akte penyerahan itu.[2]
Setelah semua formalitas dipenuhi, surat wasiat itu selanjutnya harus disimpan pada notaris dan selanjutnya merupakan kewajiban notaris untuk memberitahukan adanya surat wasiat tersebut kepada orang-orang yang berkepentingan, apabila pembuat surat wasiat/peninggal warisan meninggal dunia.


[1]Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT.Intermasa, halaman 109
[2]Ibid, halaman 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar