Jumat, 30 Mei 2014

PESAN ABDI SAMUDERA UNTUK MANUSIA-MANUSIA YANG SENANG BERTIKAI DALAM PEMAHAMAN AGAMA

Tuhan yang memiliki agama dan Dia berkuasa atas manusia dan dialah yang memiliki alam semesta beserta isinya. Dia tidak pernah menghukum hambanya yang sesat dalam menjalani agamanya, bahkan yang tidak mengakui akan ada dirinya, tetap dikasihi dan disayanginya, Dia yang menunjukkan jalan yang lurus bagi siapa yang dikehendakinya, dan Dia pulalah yang menyesatkan bagi siapa yang dikehendakinya. Sesungguhnya dialah yang berkuasa atas segala sesuatu, kamu siapa? Dan apa andilmu terhadap alam semesta ini? Apakah kamu yang memiliki agama? Apakah kamu yang menjadikan alam semesta beserta isinya? Mengapa kamu mudah menyesatkan dan menghukum orang yang tidak sepaham dengan apa yang kamu pahami? Apakah paham kamu itu sudah bisa kamu pastikan benar di sisi Allah dan Rasul dan menyelamatkan dirimu dan ahli keluargamu daripada api neraka dan memasukkan dirimu dan ahli keluargamu ke dalam surga? Maka pikirkanlah itu! Tuhan nyatakan di dalam ayat suci Al-Qur'an, janganlah kamu memperolok-olokkan/ menyesatkan suatu kaum, belum tentu kaum yang diperolok-olokkan/ dikatakan sesat atau menyesatkan lebih buruk daripada yang memperolok-olokkan/ yang membuat fatwa sesat!
Tuhan nyatakan di dalam ayat suci Al-Qur'an, la iqroha fiddin (tidak ada paksaan di dalam agama). Yang berbeda agama: lakum dinukum waliyadin (bagimu agamamu dan bagiku agamaku), satu agama lain pemahaman, lana a'maluna walakum a'malukum (kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan), maka yang diinginkan Tuhan kepada hambanya yang beragama, supaya hambanya itu berpegang teguh kepada agamanya itu dan jangan bercerai berai (wa'tashimu bihablillahi jami'a wala tafarraqu) dan yang diminta Tuhan itu kepada hambanya, cintailah Allah dan cintailah manusia. Kalau tak benar cintanya kepada Allah, maka sudah pasti tidak benar cintanya kepada manusia, benar cintanya kepada manusia, sudah pastilah benar cintanya kepada Allah. Jadi, manusia yang mengaku beragama, merasa benar terhadap apa yang diyakininya dan dan menyalahkan orang yang tidak sama dengan yang diyakininya/ dipahaminya, dialah orang yang belum tau dengan agama, dan dialah pengikut setan dan iblis, karena setan dan iblis sangat menyenangi orang-orang yang senang dengan kebencian, permusuhan dan perpecahan. Maka ingatlah, manusia itu berasal dari diri yang satu, kembali kepada diri yang satu, berasal daripada diri yang sama dan kembalipun ke tempat yang sama. Tidak ada perbedaan, kecuali ketakwaan dan keimanan masing-masing. Datang dari Allah, kembali kepada Allah. Dijadikan dari tanah dan dikembalikan ke tanah, tidak ada cerita masalah suku, bangsa, maupun agama, semuanya pasti kembali kesana, tidak ada satupun yang bisa dibawa dari dunia ini, kecuali iman, ketakwaan, cintanya kepada tuhannya, cintanya kepada sesamanya, cintanya kepada negaranya, dan cintanya kepada alam semesta beserta isinya. Harta, benda, sanak saudara, pangkat, semuanya tidak akan berlaku lagi, dan semuanya tidak bisa dibawa bersama kita, apabila sudah tiba masa kita untuk meninggalkan dunia ini. Inilah pesan ABDI SAMUDERA untuk dirinya sendiri dan seluruh umat manusia, dimanapun kalian berada. Janganlah masalah suku, bangsa, agama, dan adat istiadat menjadi suatu penghalang untuk kita bersatu dan berkasih sayang kepada yang Maha Kuasa yang telah menjadikan kita di dunia ini, kepada sesama kita dan alam semesta ini. Marilah kita buka lembaran baru dengan persatuan dan kasih sayang yang kuat untuk menjadikan alam semesta ini beserta isinya selamat, tentram dan bahagia, baik di dunia ini, maupun setelah kita meninggalkan dunia ini di kehidupan yang lebih kekal daripada dunia ini.

Inti ajaran agama Islam adalah persatuan dan kasih sayang, inti ajaran agama Nasrani adalah damai dan cinta kasih, inti ajaran Budha adalah kebijaksanaan dan welas asih, dan inti dari ajaran Hindu adalah kebijaksanaan dan cinta kasih, maka bersatunya empat agama ini,maka barulah bisa timbul keselamatan, ketentraman, dan kebahagiaan di bumi ini beserta isinya. Inilah mahar yang harus dibayar seluruh manusia yang ada di muka bumi ini jika ingin lepas dari kesusahan, kesengsaraan dan kehancuran, dan diganti dengan keselamatan, ketentraman dan kebahagiaan

Senin, 21 April 2014

NOTONOGORO



FROM ABDI SAMUDERA
 
NOTONOGORO berasal daripada dua kata, NOTO dan NOGORO. NOTO artinya menyusun dengan baik, sesuatu yang berantakan disusun dengan rapi.
NOGORO artinya negara. Jadi notonogoro artinya orang yang bisa menata dengan baik negaranya.
Negara Indonesia ini memiliki beberapa komponen, pertama pemimpin, kedua pejabat, kemudian rakyat, kemudian agama, suku, adat istiadat atau budaya. Jadi si notonogoro itu mampu menjadi pemimpin yang baik dan membuat pejabat yang baik kemudian rakyat yang baik, menyatukan agama agama yang bertikai atau yang berpecah, kemudian suku dan adat istiadat yang berbeda, semuanya bisa diajaknya untuk saling bahu membahu dalam mewujudkan negara Indonesia yang adil, makmur dan sentausa dan memegang teguh Bhineka Tunggal Ika, berbeda beda tapi tetap satu jua.
Wahai saudaraku, sebangsa dan setanah air
Maka si notonogoro itu bukan berasal dari kalangan pejabat dan pengusaha, partai politik, melainkan daripada kalangan rakyat jelata, dan dia bukan ditunjuk oleh rakyat itu tetapi Ibu Pertiwi ini yang mempersiapkannya untuk menjadi pemimpin negara Republik Indonesia ini, maka pastilah kita rakyat Indonesia ini menunjuknya juga. Maka saudaraku sebangsa dan setanah air, janganlah kalian memperdebatkan dan saling gontok gontokan untuk menunjukkan kandidat calon presiden Republik Indonesia yang ketujuh ini!!! Maka yang kalian perdebatkan yang membuat kalian bergontok gontokan itu hanyalah pekerjaan yang sia-sia. Maka cukuplah kita menjadi rakyat Indonesia yang baik sebagaimana yang diinginkan oleh ibu pertiwi ini, barulah dia mendatangkan pemimpin yang sudah dipersiapkannya dengan segera untuk kita.

Makna yang terkandung di dalam 1945
1 = seorang pemimpin
9 = 9 juli dan 9 april
4 = UUD yang memiliki 4 alinea
5 = pancasila yang memiliki 5 sila
Jadi seorang pemimpin yang terpilih pada 9 april dan 9 juli adalah seorang pemimpin yang berdirikan UUD dan Pancasila baru benar dialah pemimpin Indonesia yang terpilih, bukan dipilih apalagi minta dipilih, kalau pemimpin indonesia itu dipilih, apalagi minta dipilih, maka sudah pasti dia tidak bisa menjadi seorang pemimpin yang bersifat adil dan jujur, apalagi membuat keadilan, karena dia hanya bisa menjadi pemimpin tapi tak bisa memimpin. Menjadi pemimpin itu mudah, tapi untuk memimpin itu tidaklah mudah. Syarat menjadi seorang pemimpin itu terlebih dahulu bisa memimpin dirinya, keluarganya, di lingkungannya, agamanya, barulah bisa memimpin di negaranya. Jadi sangatlah jelas seorang pemimpin negara indonesia itu terlebih dahulu harus mengenal Tuhannya, bukan hanya tau dengan namanya saja. Kalau mengetahui nama tuhan sangatlah mudah, yaitu bernama Allah, anak-anakpun tau bahwasanya nama Tuhan itu adalah Allah. Tuhan itu adalah pangkat Allah adalah nama, jadi siapa yang berpangkat Tuhan yang bernama Allah itu? Maka seorang pemimpin negara Indonesia harus tau dengan itu dan bisa mengajarkannya pada rakyatnya, itulah yang dikatakan ber Ketuhanan Yang Maha Esa.

Makna yang terkandung dalam UUD 1945
UUD itu adalah peraturan  yang awal. Seorang pemimpin wakil rakyat harus memiliki 9 akhlak prilaku dan presidennya harus bisa mengajar dan mencontohkan 9 akhlak prilaku bangsa Indonesia. Itulah UUD 1945, maka itulah sebabnya kenapa pemilihan seorang pemimpin di Indonesia ini terjadi pada tanggal 9 April dan 9 Juli.

PEMIMPIN-PEMIMPIN INDONESIA



FROM ABDI SAMUDERA:
Republik Indonesia satu periode kepemimpinan selama lima tahun, jadi presiden Indonesia yang tidak sampai lima tahun berarti belum bisa dikatakan pemimpin Indonesia. Presiden pertama adalah Soekarno, yang kedua adalah Soeharto. Habibi, Abdurraman Wahid dan Megawati tidak bisa dikatakan pemimpin Indonesia karena memimpin kurang dari lima tahun, kemudian masuklah yang ketiga Susilo Bambang Yudoyono. Setelah kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono, terjadilah goro-goro. Goro-goro itu artinya keributan atau kerusuhan. Goro yang pertama adalah disebabkan oleh PILEG, goro yang kedua disebabkan oleh PILPRES, maka saat itulah tidak ada yang  bisa menyelesaikan masalah goro-goro tersebut, baru kemudian muncullah si NOTONO-GORO. Yang belum muncul adalah GORO. GORO itu artinya guru atau pemimpin, jadi si NOTONOGORO itu adalah orang yang bisa menata negara dengan baik, yaitu pemimpin yang sempurna ilmu dan agamanya. Itulah sila pertama Pancasila, yaitu ber  Ketuhanan Yang Maha Esa, baru dia bisa berlaku adil dan beradab dan mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dan Indonesia itu sendirilah nantinya yang menunjuknya sebagai pemimpin Indonesia dengan cara hikmat dan kebijaksanaan dan dialah yang akan mewujudkan keadilan sosial bagi selurruh rakyat Indonesia atau memasukkan rakyat Indonesia ke dalam kemerdekaan negara Republik Indonesia, maka kenapa pada tahun 2015? Karena setengah tahun dari selesainya kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono, terjadilah zaman goro-goro yang sama sama kita rasakan sekarang ini. Tidak ada persatuan teradap para para calon pemimpin, saling menjatuhkan, satu dengan yang lainnya saling menjelekkan, saling merendahkan, merasa benar sendiri, dan mau menang sendiri, maka kandidat yang ada tidak layak menjadi presiden Republik Indonesia sebelum mereka benar-benar mengamalkan pancasila dan UUD 1945, maka presiden Republik Indonesia yang pertama menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Republik Indonesia, kemudian yang ketujuh adalah seorang pemimpin yang sanggup memasukkan rakyat Indonesia ke dalam kemerdekaan Republik Indonesia. Caranya untuk memasukkan rakyat Indonesia ke dalam kemerdekaan Republik Indonesia dengan sebenar-benarnya persatuan dan kasih sayang yang besar dari rakyat Indonesia. Itulah mahar yang harus ditebus bagi rakyat Indonesia apabila ingin merasakan dari apa yang dikatakan kemerdekaan yang sebenarnya. Apa  yang dikatakan kemerdekaan itu? Pemimpinnya bersifat adil dan rakyatnya makmur dan sentausa, maka siapa yang sanggup menyatukan seluruh rakyat Indonesia tanpa lagi membeda-bedakan antara agama, budaya, suku dan bangsa yang satu dan yang lain baru dia bisa menjadi presiden yang ketujuh daripada negara Indonesia ini, maka setelah kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono, Indonesia akan mengalami kekosongan kepemimpinan, kalaupun ada yang terpilih tidak dengan cara dipilih secara hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, tetapi dipilih dengan cara besarnya suara atau perebutan surat suara, maka dia akan lebih parah menghancurkan negara Indonesia ini daripadda kepemimpinan sebelumnya. Kalaulah pemimpin, wakil rakyat atau yang dikatakan legislatif, yudikatif dan eksekutif benar-benar pendukung pancasila dan mengamalkan pancasila dan UUD 1945 tersebut, maka pastilah rakyat Indonesia bersifat juga demikian. Cara membawa rakyat Indonesia untuk mengamalkan pancasila dan UUD 1945 sangat mudah, kalaulah pemimpinnya terlebih dahulu mengamalkan pancasila dan UUD 1945. Maka kenapa Indonesia menjadi seperti ini? Karena pemimpin dan rakyat Indonesia ini lupa akan janjinya untuk mengabdi, berbakti dan menyerahkan jiwa dan raga untuk negeri, tetapi secara kenyataan yang dilihat, pemimpin dan rakyat Indonesia ini hanya mengambil keuntungan dari negara Indonesia ini. Kalaulah pemimpinnya menepati janjinya kepada negara ini, untuk berbakti, mengabdi dan menyerahkan jiwa dan raga karena cintanya kepada Indonesia ini, pastilah rakyat juga bersifat demikian, maka barulah Indonesia menjadi adil, makmur dan sentausa. Inilah yang dikatakan Indonesia raya (INDOEK NEGERI MANUSIA YANG KAYA RAYA) di seluruh jagad raya.

Sabtu, 19 April 2014

FROM ABDI SAMUDERA: MAKNA YANG TERKANDUNG DI DALAM TANGGAL 9 APRIL DAN 9 JULI



FROM ABDI SAMUDERA: MAKNA YANG TERKANDUNG
DI DALAM TANGGAL 9 APRIL DAN 9 JULI

9 April adalah 9 akhlak prilaku Bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila, yaitu:
1. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
Dan ditambah dengan 5 sila, yaitu:
Pertama: Seorang pemimpin negara atau wakil rakyat wajib tahu kepada Tuhan Yang Maha Esa bukan hanya tau sama nama Tuhan saja dan hanya sekedar bisa menceritakan, tetapi harus mengetahui, mengenal, menyayangi, dan mencintai Tuhan Yang Esa itu yang tercantum di dalam setiap masing-masing agama, yaitu:
1. Agama Islam, dalam Islam Tuhan Yang Esa itu artinya tiga menjadi satu, yaitu Allah, Rasul dan Ulil Amri
2. Agama Nasrani, Tuhan Yang Esa itu adalah Trinitas, yaitu Allah, Roh Kudus, dan Yesus Kristus (Nabi Isa)
4. Agama Hindu, Tuhan Yang Esa itu adalah Tripitaka, yaitu Sang Surya, Dewa Wisnu dan Krisna
5. Agama Budha, Tuhan Yang Esa itu adalah Matahari, Budha Rulai dan Sidharta Gautama
Maka setiap pemimpin apapun agamanya wajib mengetahui Tuhan Yang Esa di dalam agamanya, maka barulah dia bisa mewujudkan dirinya menjadi manusia yang adil dan beradab dan cinta akan persatuan dengan yang lainnya, maka “DIA” lah pemimpin yang ditunjuk secara hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, barulah DIA dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh manusia, bukan hanya Bangsa Indonesia.
Inilah yang dimaksud 9 April atau 9 Akhlak prilaku. Barulah benar DIA, orang yang bisa dijadikan wakil rakyat. Kalau wakil rakyat jika kiranya yang duduk di dalam pemerintahan tidak memiliki 9 akhlak prilaku ini, maka dia akan menjadi perusak rakyat Indonesia, termasuklah dia adalah seorang pemimpin yang bathil terhadap dirinya, keluarganya,  masyarakatnya, agamanya serta bangsa dan negaranya, maka termasuklah dia tergolong virus HIV yang sangat mematikan bagi Bangsa Indonesia.

9 Juli adalah seseorang yang bisa membawa masyarakat ke dalam 9 akhlak prilaku tersebut, maka “DIA” lah yang sebenarnya ialah Pemimpin Bangsa Indonesia dan benarlah DIA seorang titisan Presiden Pertama Republik Indonesia, yaitu PRESIDEN SOEKARNO. Jikalau seorang Presiden Indonesia tidak bisa membawa rakyat Indonesia untuk berprilaku yang 9 ini, maka dialah seorang pemimpin daripada pemimpin-pemimpin yang zalim dan bathil bagi dirinya, keluarganya, agamanya, bangsa dan negaranya. Setiap seorang pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya oleh Tuhan Yang Maha Esa tentang kepemimpinannya.

From Abdi Samudera!!!
Sedikit Abdi Samudera akan menceritakan tentang Bangsa Indonesia dan yang dibutuhkan Bangsa Indonesia yang harus dipenuhi oleh seluruh rakyat Indonesia. Wahai Saudaraku sebangsa dan setanah air, maka ingatlah janji kita kepada Negeri Indonesia ini, yang pertama kita berjanji untuk berbakti kepada Indonesia ini, yang kedua kita berjanji bahwa kita akan mengabdi kepada Indonesia ini, dan yang ketiga bahwasanya kita siap menyerahkan jiwa dan raga demi Indonesia ini, dan tidaklah kita rakyat Indonesia ini merdeka kalau tidak kita benar-benar menyatakan bahwa kita sesama rakyat Indonesia berbahasa satu, Bahasa Indonesia. Dan apakah yang dimaksud dengan Berbahasa Indonesia itu? Berbahasa Indonesia itu adalah cinta akan persatuan. Itulah landasan Bangsa Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”, berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Apa yang berbeda! Agama, suku dan budaya, adat istiadat, serta wilayah yang dibagi menjadi beberapa provinsi dari Sabang hingga Merauke. Dan apa yang dimaksud tetap satu jua? Adalah sama-sama tinggal di Negara Indonesia. Hidup, tumbuh, berkembang dan mati di bumi Indonesia ini. Itulah yang dimaksud NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Wahai saudaraku sebangsa dan setanah air!!!
Maka sadar dan ingatlah kita, bahwasanya para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia hanya baru menghantarkan kita ke depan pintu gerbang kemerdekaan Republik Indonesia. maka kitalah yang memasukkannya ke dalam kemerdekaan Republik Indonesia itu dengan sebenar-benarnya persatuan dan kasih sayang sesama rakyat Indonesia. maka janganlah kita saling benci membenci, belakang membelakangi, putus memutuskan hubungan, olok mengolokkan dan hasut menghasut terhadap sesama kita, karena kita semua ini adalah keturunan para pejuang kemerdekaan Negara Republik Indonesia dan anak daripada Ibu Pertiwi. Kalaulah kita bersifat yang demikian, maka marahlah para pejuang kepada kita, maka kita tidak perlu bertanya kenapa negara kita ini hancur dan dipenuhi dengan bala bencana yang tiada henti, karena kita senantiasa melakukan perbuatan yang mengecewakan, menyedihkan, dan yang membuat marah para pahlawan kita dan ibu pertiwi ini. Dan SAYA ABDI SAMUDERA BERSUMPAH DEMI TUHAN YANG MAHA ESA: apabila kita seluruh rakyat Indonesia selalu bersatu dan berkasih sayang tanpa mengenal perbedaan antara agama yang satu dengan yang lain, antara suku yang satu dengan yang lain, antara budaya yang satu dengan yang lain, bangsa yang satu dengan yang lain, adat istiadat yang satu dengan yang lain, maka semuanya hanya ada rasa persatuan dan kasih sayang dan saling menghargai satu dengan yang lain, maka jadilah kita Negara Indonesia Raya (INDOEK NEGERI MANUSIA yang KAYA RAYA). Inilah yang tertuang di dalam Lagu Wajib Negara Indonesia yang berjudul “GARUDA PANCASILA”. Maka apabila kita semuanya menjadi pendukung Pancasila dan kembali kepada Dasar Negara, yaitu Bhineka Tunggal Ika, maka pastilah Negara Indonesia menjadi RAJA bagi seluruh negara yang ada di seluruh pelosok dunia yang bersifat adil, makmur dan sentosa.

Wahai saudaraku sebangsa dan setanah air!!!
Apabila kita memahami lagu kebangsaan Negara Indonesia serta dapat mengamalkannya, yaitu membangun jiwa dan badan. Dan apakah itu yang dikatakan membangun jiwa dan badan? Membangun jiwa adalah sayang menyayangi antara yang satu dengan yang lain, dan membangun badan adalah kasih mengasihi satu dengan yang lain tanpa membedakan antara suku bangsa, agama dan status sosial, maka marilah kita berseru bahwasanya Indonesia itu rakyatnya adalah “BERSATU”, dan AKU BERSUMPAH SI ABDI SAMUDERA DEMI TUHAN YANG MAHA ESA, seruan persatuan yang selalu kita kumandangkan dimanapun kita berada, inilah yang membuat Indonesia Raya (INDOEK NEGERI MANUSIA yang KAYA RAYA) dan senantiasa BERJAYA, dan membawa negara yang lain merasakan daripada kejayaan Negara Republik Indonesia.

Wahai saudaraku sebangsa dan setanah air, janganlah kalian bingung terhadap diriku dan apa yang aku ceritakan ini! Sesungguhnya diriku dan apa yang aku ceritakan ini senantiasa bersama di dalam diri kalian dimanapun kalian berada dan tidaklah kalian bisa menemui diriku sebelum kalian mendengarkan dan menjalankan dari apa yang aku ceritakan ini.

SAMPAIKANLAH PESANKU INI KE SELURUH PELOSOK NUSANTARA!!!

SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN HIBAH WASIAT



Syarat-syarat Pelaksanaan Hibah Wasiat
Hibah dapat dikatakan batal demi hukum ataupun dapat dimintakan pembatalannya, tergantung dari syarat-syarat manakah yang dilanggar. Untuk menemukan kontruksi hukumnya, Pasal 1320 BW secara garis besar harus di baca sebagai berikut:
a.    Sepakat, mereka yang mengikat dirinya.
b.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Cakap disebut sebagai syarat Subjektif yaitu syarat yang berkaitan atau ditujukan pada si subjek hukum atau orangnya, apabila tidak memenuhi syarat-syarat atau unsure-unsur tersebut maka suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalannya.
b.    Suatu hal tertentu
c.    Suatu sebab yang halal. Sebab yang halal disebut syarat Objektif yaitu syarat yang ditujukan pada objek hukum atau bendanya.
Tidak memenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur tersebut maka suatu perjanjian tersebut batal demi hukum. Dengan demikian, apabila dikatakan suatu hibah batal demi hukum, maka tidak perlu dilakukan permohonan pembatalannya kepada hakim (oleh si pemberi hibah), karena secara yuridis hibah wasiat tersebut tidak pernah ada dan konsekuensi-konsekuensi hukumnyapun tidak ada. Akan tetapi, apabila ada pelanggaran syarat nomor 1 dan nomor 2 maka dapat dimintakan pembatalanya oleh si pemberi hibah. Kata “dapat” dalam terminology hukum mengandung opsi yang ditujukan kepada si pemberi hibah  orang yang paling berhak untuk melakukan proses pembatalannya melalui hakim di pengadilan.
Hibah yang terlanjur terproses dan penerima hibah adalah anak yang belum dewasa maka dikategorikan sebagai tidak cakap secara hukum, dalam hal ini hibah wasiat tersebut seharusnya disebutkan siapa pihak yang ditujukan sebagai walinya sampai anak itu berusia dewasa atau telah menikah. Pertanyaan, apakah perlu diperlukan penetapan pengadilan bagi orang tua untuk  mengembalikan objek hibahnya, maka kembali kepada nomor 2, cakap sebagaimana telah diterangkan diatas maka hibah dapat dimintakan pembatalannya melalui hakim di pengadilan.
KUH Perdata tidak menyebutkan secara tegas mengenai syarat-syarat hibah. Akan tetapi, dengan melihat Pasal 1666 KUH Perdata maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa syarat-syarat hibah dalam KUH Perdata, diantaranya adalah: Adanya Perjanjian, Penghibah, Penerima Hibah, dan Barang Hibah.
Dibawah ini akan dijelaskan mengenai syarat-syarat hibah wasiat dalam KUHPerdata yang telah disebutkan diatas.
a.    Adanya Perjanjian
Pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa yang dinamakan dengan suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Subekti mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian oleh Buku III B.W adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Suatu perjanjian dibuat dengan cuma-cuma atau atas beban. Suatu perjanjian dengan cuma-cuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Suatu perjanjian atas beban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Penghibahan, dalam hal ini dapat dikategorikan perjanjian dengan cuma-cuma atau biasa dinamakan dengan perjanjian sepihak (unilateral).
Untuk dapat mencerminkan apa yang dimaksud perjanjian itu rumusan Rutten adalah sebagai berikut:
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbale balik.”[1]
Selanjutnya untuk adanya suatu perjanjian dapat diwujudkan dalam dua bentuk, yaitu perjanjian yang dilakukan dengan tertulis dan perjanjian yang dilakukan cukup secara lisan.
Untuk kedua bentuk tersebut sama kekuatannya dalam arti sama kedudukannya untuk dapat dilaksanakan oleh para pihak. Hanya saja bila perjanjian dibuat dengan tertulis dapat dengan mudah dipakai sebagai alat bukti bila sampai terjadipersengketaan.
Bila secara lisan sampai terjadi perselisihan, maka sebagai alat pembuktian akan lebih sulit, disamping harus dapat menunjukkan sanksi-sanksi, juga I’tikad baik pihak-pihak diharapkan dalam perjanjian itu.
Perjanjian adalah merupakan perbuatan hukum, perbuatan hukum adalah perbuatan-perbuatan dimana untuk terjadinya atau lenyapnya hukum atau hubungan hukum sebagai akibat yang dikehendaki oleh perbuatan orang atau orang-orang itu.
Untuk suatu perjanjian yang sah harus terpenuhi empat syarat, yaitu:
1.    Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri.
Kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan. Pernyataan dapat dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
Kedua belah pihak harus cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri. Sebagaimana telah diterangkan dalam KUH Perdata, beberapa golongan orang yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Mereka itu, seperti orang di bawah umur, orang di bawah pengawasan dan perempuan yang telah kawin.38
Menurut yurisprudensi sekarang ini, perempuan yang sudah kawin cakapuntuk membuat persetujuan atau dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri.
3.    Suatu hal tertentu yang diperjanjikan.
Yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian, haruslah suatu hal atau suatu barang yang cukup jelas atau tertentu.
4.    Suatu sebab yang halal.
Hibah dibuat di hadapan notaris (merupakan suatu keharusan), tetapi hal ini tentu akan menimbulkan kesukaran pada tempat-tempat yang jauh sekali letaknya dengan tempat adanya kantor notaris. Maka dapat dimengerti bahwa kadang-kadang hibah ini dibuat di hadapan pejabat pemerintahan setempat. Akta hibah itu ditandatangani oleh pemberi hibah dan penerima hibah. Namun demikian, suatu hibah terhadap barang-barang yang bergerak tidak memerlukan suatu akta dan adalah sah dengan penyerahan belaka kepada penerima hibah atau kepada seorang pihak ketiga yang menerima pemberian itu atas nama penerima hibah. Seperti: seorang pemberi hibah memberikan sebuah arloji kepada penerima hibah, maka hal tersebut tidak memerlukan suatu akta otentik yang dibuat di hadapan seorang notaris.
b.   Penghibah
Untuk menghibahkan seseorang harus sehat pikirannya, harus sudah dewasa. Diadakan kekecualian dalam halnya seorang yang belum mencapai usia genap 21 tahun, menikah dan pada kesempatan itu memberikan sesuatu dalam suatu perjanjian perkawinan (Pasal 1677). Orang yang belum mencapai usia 21 tahun itu diperkenankan membuat perjanjian perkawinan asal ia dibantu oleh orang tuanya atau orang yang harus memberikan izin kepadanya untuk melangsungkan perkawinan.
Tentang kecakapan untuk memberikan sesuatu sebagai hibah setiap orang diperbolehkan memberi dan menerima sesuatu sebagai hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tak cakap untuk itu, seperti anak-anak di bawah umur, orang gila, atau orang yang berada di bawah pengampuan.
Penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu barang yang termasuk dalampenghibahan.  Penghibahan yang semacam ini, sekedar mengenai barang tersebut, dianggap sebagai batal (Pasal 1668). Janji yang diminta oleh si penghibah bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan barangnya kepada orang lain, berarti bahwa hak milik atas barang tersebut tetap ada padanya karena hanya seorang pemilik dapat menjual atau memberikan barangnya kepada orang lain, hal itu dengan sendirinya bertentangan dengan sifat dan hakikat penghibahan.
c.    Penerima Hibah
Untuk menerima suatu hibah, dibolehkan orang itu belum dewasa, tetapi ia harus diwakili oleh orang tua atau wali. Undang-undang hanya memberikan pembatasan dalam Pasal 1679, yaitu menetapkan bahwa orang yang menerima hibah itu harus sudah ada (artinya: sudah dilahirkan) pada saat dilakukannya penghibahan, dengan pula mengindahkan ketentuan Pasal 2 BW, yang berbunyi: anak yang ada dalam kandungan dianggap sebagai telah dilahirkan manakala kepentingan si anak itu menghendakinya.
Ada beberapa orang tertentu yang sama sekali dilarang menerima penghibahan dari penghibah, yaitu:
1.    Orang yang menjadi wali atau pengampun si penghibah.
2.    Dokter yang merawat penghibah ketika sakit
3.    Notaris yang membuat surat wasiat milik si penghibah.
d.   Barang Hibah
Penghibahan hanyalah dapat mengenai barang-barang yang sudah ada. Jika ia meliputi barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal (Pasal 1667). Berdasarkan ketentuan ini maka jika dihibahkan suatu barang yang sudah ada, bersama-sama dengan suatu barang lain yang baru akan ada di kemudian hari, penghibahan yang mengenai barang yang pertama adalah sah, tetapi mengenai barang yang kedua adalah tidak sah. Namun demikian, padi yang belum menguning disawah seluas satu hektar dapat dihibahkan. Karena padi itu merupakan barang yang ada dan merupakan sebagian harta benda milik pemberi hibah.
Setiap bagian dari harta benda milik pemberi hibah dapat dihibahkan. Sebaliknya berbuat sesuatu dengan cuma-cuma, seperti: mengetik naskah dengan disediakan kertas dan mesin tik oleh penulis naskah tanpa diberi hadiah atau imbalan, berbuat dan tidak berbuat itu tidak merupakan bagian dari harta benda.


[1]Unsur-Unsur Penyelenggaraan Hibah Wasiat Menurut Hukum Perdata” melalui http://www.library.upnvj.ac.id, diakses pada tanggal 21 Juli 2012.